Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum, ustadz yang semoga selalu dirahmati Allah, saya mau tanya, apa perbedaan dari jual beli salaam dengan menjual barang yang belum dimiliki. Bagi saya masih ada sesuatu yang samar di antara keduanya. Atas jawaban ustadz saya ucapkan jazakumullah khairan.
Abu Abdirrahman
Jawaban:
Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wa barakatuh
Alhamdulillah, sholawat dan salaam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saudara Abu Abdirrahman, semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan keberkahan kepada saudara.
Perbedaan antara akad salaam dan menjual barang yang belum dimiliki sangatlah jelas. Dan berikut beberapa poin perbedaan antara keduanya:
-
Akad salaam menjual barang berdasarkan kriteria, dan bukan barang yang telah ditentukan. Dengan demikian, pada akad salaam, saudara bebas mendatangkan barang darimanapun asalkan sesuai dengan kriteria yang disepakati. Sedangkan pada penjualan barang yang belum dimiliki, barangnya telah ditentukan, bukan berdasarkan kriteria. Dengan demikian, penjual tidak bebas mendatangkan barang, walaupun kriterianya sama. Misalnya: Pada akad salaam, A memesan barang kepada pedagang B berupa gabah dengan kriteria: Jenis Cisedani, hasil panen tahun 2009, dan dalam jumlah 1 ton. Dengan demikian, B bisa mendatangkan gabah yang dimaksud dari ladang sendiri atau dari membeli hasil ladang siapapun. Sedangkan menjual barang yang bukan miliknya: A membeli dari pedagang B gabah hasil panen ladang C sebanyak 1 ton. Dengan demikian, A tidak akan menerima gabah dari hasil panen ladang D, walaupun mutu dan jenisnya sama dengan hasil ladang C.
- Pada akad salaam, pembayaran harus dilakukan di muka dan lunas. Sedangkan pada penjualan barang yang bukan miliknya, pembayaran bisa dilakukan dengan cara tunai, terhutang, atau hanya uang muka saja, sedangkan sisanya ketika barang telah diserahkan.
Wallahu a’alam bisshowab.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sumber: http://www.pengusahamuslim.com
🔍 Surga Paling Indah, Hukum Khitan Perempuan, Sholawat Nabi Yang Shahih, Pacaran Dalam Hukum Islam, Tahiyat Awal Dan Akhir, Mencukur Bulu Ketiak Saat Hamil